Find Us On Social Media :

Selain BPJS Kesehatan Bikin SIM Perhatikan Syarat Umur Minimal, Cek Daftarnya

By Galih Setiadi, Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:32 WIB
Setiap golongan memiliki syarat umur minimal yang berbeda untuk bikin SIM. (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Perhatikan beberapa syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya dari segi umur.

Selain BPJS Kesehatan bikin SIM perhatikan syarat umur minimal, ini daftar lengkapnya bro.

Seperti yang brother tahu, beberapa daerah menjadi uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, termasuk pembuatannya.

Daerah yang dimaksud yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Enggak cuma BPJS Kesehatan, ada hal penting lainnya yang perlu brother pahami sebelum membuat SIM.

Yaitu dari syarat umur minimal membuat SIM, yang kini terdapat perbedaan di sejumlah golongannya.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Urus SIM yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Mengurus SIM Wajib BPJS Kesehatan Sudah Diujicoba di Sejumlah Wilayah Cek Daerah Anda Apa Disini

Berdasarkan golongannya, SIM A untuk mengendarai mobil dengan berat kurang dari 3.500 kg.

Kemudian, untuk SIM B yang digunakan sopir truk dan bus, berlaku untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg.

Untuk SIM C, berlaku untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkubikasi 250 hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500 cc.

Dan SIM D yang setara SIM C untuk penyandang disabilitas bermotor, sementara SIM D1 setara SIM A.

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: