Find Us On Social Media :

Biaya Bikin SIM Aslinya Segini Per 1 Agustus 2024 Sesuai PNB Siapkan Uang Lebih Agar Tidak Ditolak

By Aong, Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Biaya atau traif bikin SIM per 1 Agustus siapkan uang lebih agar tak ditolak (Dok. GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Sebelum mendatangi Satpas cek dulu biaya membuat Surat Izin Mengemudi.

Biaya bikin SIM aslinya segini per 1 Agustus 2024 sesuai PNB siapkan uang lebih agar tak ditolak petugas Satpas.

Berencana membuat SIM agar mempersiapkan biaya dan tidak bulak-balik ke Satpas SIM.

Saat ini format SIM sudah model baru gambar motor atau mobil sesuai peruntukannya.

Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Berikut ini merangkum tarif SIM per 1 Agustus 2024 sesuai PNBP yang dirangkum dari berbagai sumber.

Tarif pembuatan SIM baru mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Selain BPJS Kesehatan Bikin SIM Perhatikan Syarat Umur Minimal, Cek Daftarnya

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Urus SIM yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Polisi Bilang Begini

1. Biaya Pembuatan SIM C1 Dalam peraturan tersebut pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu.

Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM C maupun C2.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp75 ribu.

Total keseluruhan dengan Asuransi, Psikologi dan Kesehatan yakni Rp 245.000.

2. Biaya pembuatan SIM A

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Buat Praktik SIM A SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Namun biaya SIM tidak hanya segitu, masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).

3. Biaya SIM B

Biaya pembuatan SIM B Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Tentunya masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).

4. Biaya pembuatan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

Total yang harus dibayar dengan biaya lain yakni Rp 245.000.

5. Biaya pembuatan SIM D

SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Total keseluruhan yakni Rp 195.000.