Find Us On Social Media :

Terbaru Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Berlaku di 8 Daerah Cepat Urus ke Samsat

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Gerai Samsat DKI Jakarta gelar pemutihan pajak motor Agustus 2024 (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ganti bulan Agustus jangan lupa program pengampunan denda pajak mobil dan motor masih berlangsung. 

Pemutihan pajak kendaraan Agustus 2024 berlangsung di 8 daerah, catat lokasi dan masa berlakunya. 

Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), denda dihapus lewat program pemutihan

Tak hanya denda PKB dihapus, diberikan juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II).

Beberapa daerah pun membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sama seperti bulan Juli lalu, Agustus ini keringanan pajak berlaku di delapan provinsi. 

Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Bengkulu, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Namun perlu dicatat, beberapa daerah akan mengakhiri pemutihan pada 31 Agustus mendatang. 

Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Sebelum berangkat ke Samsat siapkan dulu dokumen penting seperti KTP, STNK dan BPKB, serta kwitansi pembelian jika balik nama motor bekas.

Lebih jelas, berikut 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor Agustus 2024:

1. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak motor dan mobil.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda PKB

Baca Juga: Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

2. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas tunggakan PKB

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB-II

3. Jakarta

Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

4. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan PKB.

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Sayangnya diskon 10 persen PKB itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: Kendaraan Terancam Bodong Data STNK Diblokir Segera ke Samsat Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024

5. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan

6. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat 

7. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

- Bebas pajak progresif

- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

8. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB-II