MOTOR Plus-online.com - Bisa saja nomor rangka atau nomor mesin rusak karena sesuatu hal.
Nomor rangka atau mesin rusak ternyata mudah cara mengurusnya secara resmi bukan akal-akalan diketok sendiri.
Baik itu nomor mesin atau nomor rangka bisa rusak karena karat atau akibat kecelakaan.
Bagaimana jika nomor mesin atau rangka rusak supaya bisa diurus?
Dilansir dari Otomania, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus.
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan dia akan ngetrack mesinnya ulang. Jadi, yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus nomor mesin atau nomor rangka yang rusak :
Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda dibawa ke Polda.
Baca Juga: ALVA Pindahkan Nomor Mesin di Motor Listrik Baru Ganti Dinamo Jadi Enggak Ribet