Find Us On Social Media :

Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 4 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi STNK dan SIM. (Nakita.ID)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen yang wajib dibawa pengendara motor.

Walau sudah bawa SIM dan STNK, pemotor pajak mati bisa kena tilang polisi.

Walau razia Operasi Patuh sudh selesai, polisi bisa menindak pelanggar lalu lintas.

Banyak pengendara beranggapan kalau asal bawa SIM dan STNK hidup maka tidak akan ada masalah.

Namun ternyata STNK yang pajak kendaraannya mati bisa ditilang polisi loh.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh warganet di media sosial Facebook pada Jumat (2/8/2024).

"Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang,terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK," tulis pengunggah dengan akun Wong Wa***.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, menjelaskan dasar hukum polisi boleh tilang pajak kendaraan yang mati.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang

Dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.