Find Us On Social Media :

Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 4 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi STNK dan SIM. (Nakita.ID)

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.

Ilustrasi polisi memberi tilang kepada pemotor yang melanggar lalu lintas. (Banjarmasinpost)

Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.

"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujar Endang.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.

Baca Juga: Terbaru Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Berlaku di 8 Daerah Cepat Urus ke Samsat

Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Endang menjelaskan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi"