MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen yang wajib dibawa pengendara motor.
Walau sudah bawa SIM dan STNK, pemotor pajak mati bisa kena tilang polisi.
Walau razia Operasi Patuh sudh selesai, polisi bisa menindak pelanggar lalu lintas.
Banyak pengendara beranggapan kalau asal bawa SIM dan STNK hidup maka tidak akan ada masalah.
Namun ternyata STNK yang pajak kendaraannya mati bisa ditilang polisi loh.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh warganet di media sosial Facebook pada Jumat (2/8/2024).
"Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang,terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK," tulis pengunggah dengan akun Wong Wa***.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, menjelaskan dasar hukum polisi boleh tilang pajak kendaraan yang mati.
Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang
Dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.
"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.
Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.
"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujar Endang.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Baca Juga: Terbaru Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Berlaku di 8 Daerah Cepat Urus ke Samsat
Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Endang menjelaskan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi"