Find Us On Social Media :

Enak Banget Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Senin, 5 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Foto ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Perpanjang SIM mati cek ketentuan ini. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya di dompet.

Bisa banget perpanjang SIM mati enggak perlu repot bikin baru lagi, asalkan ketentuan ini terpenuhi ya bro.

Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya berakhir.

Biasanya, telat sehari saja, harus membuat SIM baru lagi, tidak bisa diperpanjang.

Adapun masa berlakunya ditentukan dari tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.

Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tapi, nyatanya, brother tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM walaupun sudah habis.

Seperti yang dijelaskan Kasi Binyan Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri.

Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga: Rahasia Lulus Praktik SIM C1 di Satpas SIM Perhatikan Kecepatan Motor dan Posisi Kaki