Sementara itu, nilai pokok pajak kendaraan masih tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan.
"Bentuknya bisa saja berubah karena kita melihat kondisi daerah dan potensi pendapatan daerah. Untuk saat ini memang tidak dilakukan lagi," katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan diingatkan agar membayar pajak kendaraan rutin setiap tahunnya.
Bagi kendaraan yang lima tahun berturut-turut menunggak pajak, maka data kendaraannya bakal terhapus dari kepolisian.
Sehingga bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan pemilik harus mendaftarkan surat-surat baru.
"Kebijakan ini dari Kapolri sudah ada dan akan diterapkan nantinya," beber Syafrizal.
Dia berjanji akan menyiapkan pola baru dengan skema insentif bagi yang patuh dalam membayar pajak.
Padahal, program yang memberikan keringanan seputar pajak kendaraan ini ditunggu bagi sebagian orang.
Baca Juga: Terbaru Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Berlaku di 8 Daerah Cepat Urus ke Samsat
Seperti salah satu sopir truk, Alex dengan kendaraan bernomor polisi BN 8063 QV.
Ia menunggak pajak sejak 2022 dan berencana melunasi pada 2024 ini.
"Minimal denda bisa dihapus, jadi bisa meringankan," kata Alex
"Kami ini kan pelaku ekonomi, apalagi di tengah kondisi saat ini harusnya ada dukungan Pemerintah," harapnya.
Tanpa program pemutihan, maka truk Mitsubishi PS 120 tahun 2002 yang dikendarainya harus membayar pajak keseluruhan Rp 11 juta lebih.
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan pernyataan-pernyataan tersebut?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Pastikan Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel"