Find Us On Social Media :

Tilang Uji Emisi Siap Digelar Lagi, Tiga Sanksi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:31 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng kepolisian menggelar tilang uji emisi tahun 2024 ini, akan dikenakan tiga sanksi untuk kendaraan tidak lulus uji emisi. (Instagram.com/dinaslhdki)

MOTOR Plus-online.com - Setelah menuai pro dan kontra, tilang uji emisi rencananya akan kembali berlaku tahun 2024 ini.

Tilang uji emisi siap digelar lagi, tiga sanksi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Kendaraan (motor dan mobil) akan menjadi sasaran tilang uji emisi dan sudah disiapkan sanksinya.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang