MOTOR Plus-online.com - Surat-surat motor jadi dokumen penting untuk pemilik motor.
Karena adanya surat-surat ini, jadi bukti legalitas pemilik motor dan kendaraan lainnya.
Nah, ada 3 istilah yang sering ditemukan saat mengecek surat-surat motor, yuk kita simak.
1. STNK
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Fungsinya jadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Bentuknya lembaran, dan biasanya dilaminating agar awet saat disimpan di dompet.