Find Us On Social Media :

Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:25 WIB
Pemutihan masih berlangsung, siapkan persyaratan STNK, BPKB dan KTP sebelum ke Samsat terdeat. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Terancam diblokir data STNK kendaraan yang belum melunasi pembayaran dan tunggakan.

Catat syarat yang harus dipersiapkan mau ikut pemutihan pajak motor 2024.

Saat ini masih ada 10 provinsi di Indonesia yang melanjutkan program pemutihan.

Pemutihan merupakan program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Jangan salah jika tidak juga membayar pajak kendaraan yang masih tertunggak, siap-siap data STNK diblokir.

Ketentuannya jika dalam lima tahun tidak membayar pajak kendaraan ditambah dua tahun selanjutnya maka data STNK dihapus.

Mumpung masih ada pemutihan masyarakat pemilik kendaraan dihimbau untuk melakukan pembayaran secepatnya.

Khusus untuk yang memiliki tunggakan, semua denda dibebaskan termasuk gratis untuk yang mau balik nama kendaraan (BBNKB).

Siapkan uang secukupnya untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan di Samsat terdekat.

Baca Juga: Daftar Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Makin Banyak, Awas Data STNK Dihapus