Find Us On Social Media :

Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:25 WIB
Pemutihan masih berlangsung, siapkan persyaratan STNK, BPKB dan KTP sebelum ke Samsat terdeat. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Terancam diblokir data STNK kendaraan yang belum melunasi pembayaran dan tunggakan.

Catat syarat yang harus dipersiapkan mau ikut pemutihan pajak motor 2024.

Saat ini masih ada 10 provinsi di Indonesia yang melanjutkan program pemutihan.

Pemutihan merupakan program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Jangan salah jika tidak juga membayar pajak kendaraan yang masih tertunggak, siap-siap data STNK diblokir.

Ketentuannya jika dalam lima tahun tidak membayar pajak kendaraan ditambah dua tahun selanjutnya maka data STNK dihapus.

Mumpung masih ada pemutihan masyarakat pemilik kendaraan dihimbau untuk melakukan pembayaran secepatnya.

Khusus untuk yang memiliki tunggakan, semua denda dibebaskan termasuk gratis untuk yang mau balik nama kendaraan (BBNKB).

Siapkan uang secukupnya untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan di Samsat terdekat.

Baca Juga: Daftar Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Makin Banyak, Awas Data STNK Dihapus

Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk ikut pemutihan?

Masyarakay yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), syarat yang harus dibawa sebelum ke Samsat antara lain:

1. KTP sesuai nama di STNK (kendaraan milik pribadi)

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

Proses pembayaran PKB dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) punya syarat yang berbeda, proses balik nama membutuhkan persyaratan sebagai berikut:

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai (tanda pembelian motor bekas)

Baca Juga: Bikin Melongo Motor Bebek Mahal Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024

Setelah semua persyaratan (KTP, STNK, BPKB atau kuitansi) lengkap pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Samsat terdekat.

Dokumen tersebut nantinya akan dipakai pada saat proses pembayaran pajak kendaraan (PKB) atau balik nama (BBNKB).

Harus diingat jika proses balik nama kendaraan berbeda wilayah makan pemilik kendaraan harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Saat ini sepuluh provinsi yang masih ada pemutihan yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.