MOTOR Plus-online.com - Data kendaraan (STNK) terancam dihapus kepolisian khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.
Jangan tunggu motor jadi bodong pemutihan pajak motor 2024 di Jakarta segera berakhir.
Saat ini pemutihan masih berlangsung di sepuluh provinsi di Indonesia.
Bahkan di Aceh program ampunan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan adalah Jakarta.
Namun demikian masa berlakunya hanya sampai akhir Agustus ini atau tinggal sebentar lagi.
Untuk penunggak pajak segera lunasi kewajiban sebelum data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.
Aturan penghapusan data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?