Find Us On Social Media :

Yuk Hitung Pajak Motor Honda Genio atau Tipe Lain di Jakarta yang Baru, Murah atau Mahal Nih?

By Galih Setiadi, Senin, 12 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak Honda Genio atau tipe lain di Jakarta. (Kolase Polres Tegal Kota/AHM)

MOTOR Plus-Online.com - Sebelum memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perhatikan pajak motor Honda Genio atau lainnya.

Cara gampang hitung pajak motor Honda Genio atau tipe lain di Jakarta yang baru, murah atau mahal buruan cek.

Kabar penting buat brother, terutama buat para pemilik motor yang berada di Jakarta.

Soalnya, ada aturan baru yang mengatur tentang perhitungan pajak motor.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

  1. 1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
    • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
    • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
    • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
    • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
    • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
  2. 2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % ((nol koma lima persen).
  3. 3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
  4. 4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Baca Juga: Besarnya Pajak Motor atau Mobil Ditentukan dari Hasil Uji Emisi Jika Polutan Tinggi Dikenakan Mahal

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Untuk menghitung besaran pajak, caranya gampang banget, bisa dihitung sendiri.

Rumusnya dengan mengalikan persentase di atas, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ambil contoh Honda Genio dengan kode tipe C1M02N41L1 AT dengan NJKB Rp 12.200.000.

Untuk mengetahui besaran NJKB, bisa brother cek di LINK INI.

Sehingga mendapatkan PKB sebesar Rp 244.000 (2% x Rp 12.200.000), belum ditambah SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak motor yang harus dibayarkan Rp 279.000.

Tapi brother perlu pahami, hitungan pajak motor di atas hanya untuk kepemilikan pertama.

Jadi, kalau kepemilikan motor lebih dari satu, bukan tidak mungkin akan lebih mahal.

Nah, sekarang brother hitung, berapa pajak motor yang harus brother bayarkan nih?