MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) punya format baru yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apakah benar bayar pajak kendaraan bisa pakai SIM model baru yang sudah pakai NIK KTP? Begini penjelasannya.
Brother pasti tahu, kalau bayar pajak kendaraan seperti motor memerlukan KTP.
Baik pajak tahunan maupun lima tahunan, memerlukan KTP asli maupun fotokopinya.
Nah, sekarang nomor SIM sudah menggunakan NIK yang terdapat pada identitas tersebut.
Sehingga nomor SIM keluaran terbaru sama dengan NIK KTP, bro.
Pertanyaannya, apakah sekarang bayar pajak kendaraan bisa menggunakan SIM?
Mengingat sudah ada NIK KTP pada SIM yang sudah menggunakan format baru.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Segera Digelar Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Bayar Parkir Jadi Mahal