MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus berhati-hati agar surat-suratnya tetap legal.
Jangan kaget motor atau mobil anda jadi bodong datanya tak tercatat di Samsat akibat sepele tak memenuhi kewajiban.
Bisa saja kendaraan anda tanpa disadari tiba-tiba jadi bodong padahal punya STNK dan BPKB.
Pihak Kepolisian berwenang menghapus data kendaraan apabila pemilik lengah tak bayar pajak lama.
Petugas punya kewenangan menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.
Jadi, daripada motor atau mobil anda bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.
Baca Juga: Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir
Baca Juga: Motor Hasil Tilang Akan Dihapus Datanya Sebelum Lenyap Segera Diambil Jangan Terlambat