Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Motor atau Mobil Anda Jadi Bodong Datanya Dihapus Tak Tercatat di Samsat Akibat Sepele

By Aong, Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:10 WIB
Pajak kendaraan lama tidak dibayar datanya akan dihapus dan bisa jadi bodong (Facebook/Putra Deni)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus berhati-hati agar surat-suratnya tetap legal.

Jangan kaget motor atau mobil anda jadi bodong datanya tak tercatat di Samsat akibat sepele tak memenuhi kewajiban. 

Bisa saja kendaraan anda tanpa disadari tiba-tiba jadi bodong padahal punya STNK dan BPKB.

Pihak Kepolisian berwenang menghapus data kendaraan apabila pemilik lengah tak bayar pajak lama.

Petugas punya kewenangan menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.

Jadi, daripada motor atau mobil anda bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.

Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.

Baca Juga: Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir

Baca Juga: Motor Hasil Tilang Akan Dihapus Datanya Sebelum Lenyap Segera Diambil Jangan Terlambat

Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas, pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan," tuturnya beberapa waktu lalu.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," sambungnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

1. Pasal 64 Ayat (1), bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 Ayat (1), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 Ayat (2), STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat (2) dan ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat (2) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).