Find Us On Social Media :

Hore SIM Mati Pas Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Bisa Diperpanjang, Cek Ketentuannya

By Galih Setiadi, Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Gambar ilustrasi. SIM mati bisa diperpanjang nih bro. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak selamanya Surat Izin Mengemudi atau SIM mati harus bikin baru lagi.

Hore SIM mati pas Hari Kemerdekaan RI Ke-79 bisa diperpanjang enggak usah bikin baru lagi, perhatikan ketentuannya jangan sampai keliru.

Biasanya, memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah lewat dari jatuh tempo bakal diminta membuat baru lagi.

Tapi kali ini, ada program dispensasi yang bisa dimanfaatkan, yuk simak sampai habis.

Lewat akun Instagram resminya, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM saat Hari Kemerdekaan RI Ke-79.

"Informasi Pelayanan Sim dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI ke - 79)," tulis keterangan akun tersebut.

Beberapa tempat pelayanan SIM di Jakarta diliburkan pada tanggal 17 Agustus 2024.

Seperti Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik Bisa Bikin SIM Meski Domisili KTP Beda, Cek Cara hingga Biayanya

Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya