Find Us On Social Media :

Hore SIM Mati Pas Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Bisa Diperpanjang, Cek Ketentuannya

By Galih Setiadi, Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Gambar ilustrasi. SIM mati bisa diperpanjang nih bro. (Kompas.com)

Adapun pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (19/8/2024).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan M pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan gambar.

Dispensasi SIM dari Ditlantas Polda Metro Jaya. (X/TMCPoldaMetro)

Jadi, brother yang SIM-nya mati di tanggal tersebut enggak usah khawatir.

Bisa perpanjang sebelum tanggal tersebut, atau di hari Senin sesuai keterangan gambar.

Perlu dipahami, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum ataupun setelah tanggal 17 Agustus 2024, tidak mendapatkan dispensasi.

Kalau sudah telat walaupun hanya satu hari, akan disuruh membuat SIM baru lagi.

Sekarang cek SIM yang brother punya, pastikan masa berlakunya tetap aktif, segera urus kalau belum ya.