MOTOR Plus-online - Petugas penagih hutang dan mata elang tak boleh beraksi di waktu tertentu dan sebelum kirim surat.
Debt collector tak berkutik hari libur dan jam penagihan diatur langsung dari OJK ketahui waktunya agar aman.
OJK memberi syarat petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam penagihan.
Seperti dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Ketentuan penagihan yang boleh dilakukan petugas penagihan diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan.
Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.
"Mengenai hal itu, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan," katanya dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Begini Pesan Petinggi Polri Buat Debt Collector dan Pemilik Motor yang Cicilannya Belum Lunas
Baca Juga: Video Driver Ojol Ceburkan Motor Honda BeAT Debt Collector ke Kali Gunung Sahari, Begini Endingnya