MOTOR Plus-Online.com - Salah satu alasan yang sering terdengar saat razia, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertinggal.
Saat razia SIM dan STNK ketinggalan polisi tetap tilang walaupun sudah melakukan video call terhadap orang di rumah, simak penjelasannya.
Kabar penting buat brother yang mengendarai motor, pastikan SIM dan STNK jangan sampai tertinggal.
Yup, kedua dokumen tersebut tetap harus dibawa, kemudian ditunjukkan ke polisi saat razia.
Tidak bisa dengan melakukan video call untuk menunjukkan kepada polisi.
Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 77 Ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Begitu juga dalam Pasal 288 Ayat (1), setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Razia Suara Knalpot di Indonesia Oleh Polisi Salah Aturan di Malaysia Begini Cara yang Benar