MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Motor nunggak pajak bebas bodong masih ada kesempatan di Samsat Jakarta sampai akhir Agustus 2024.
Sesuai peraturan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak akan dihapus data STNK.
Setelah dihapus maka kendaraan akan jadi bodong atau ilegal.
Dan jika tetap digunakan di jalan raya polisi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan (disita).
Polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?