Find Us On Social Media :

Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun?

By Uje, Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Foto ilustrasi STNK: Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun? (Otomotifnet/Aant)

MOTOR Plus - online.com Ada anggapan yang beredar di masyarakat kalau motor terlat bayar pajak 1 hari maka denda yang dibayar sama dengan denda 1 tahun.

Pajak motor sendiri wajib dibayar setiap tahun pada tanggal jatuh tempo.

Kalau terlewat pengendara motor bisa ditilang polisi.

Denda telat bayar pajak motor itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Lalu mitos atau fakta kalau telat bayar pajak 1 hari sama dengan telat 1 tahun?

Dijelaskan Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Tapi yang jelas pembayaran pajak dan denda bisa berbeda sesuai nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatannya.

Perlu diketahui, semakin lama telat bayar pajak maka semakin besar dendanya.

Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024

Makanya denda telat bayar pajak 1 hari dan satu tahun tentunya berbeda.