Find Us On Social Media :

Tegas Pemotor Suzuki Thunder Penimbun BBM Pertalite Bakal Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Suzuki Thunder antre isi BBM subsidi Pertalite. (Instagram/otomotifweekly)

MOTOR Plus-online.com - Kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite masih sering terjadi.

Biasanya pelaku menimbun Pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder.

Pasalnya kapasitas tangki bensin Suzuki Thunder 125 mencapai 15 liter.

Tak jarang pelaku memasang tangki yang sudah dimodifikasi.

Kapasitas tangki modifikasi bisa mencapai 30 liter, atau dua kali lipat tangki standar.

Pemotor yang tertangkap menimbun Pertalite dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Tepatnya Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Baru Tahu Modifikasi Tangki Suzuki Thunder Untuk Jual Bensin Eceran Bisa Kena Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

Terbaru, kasus penimbunan BBM Pertalite terjadi di Sidoajo, Jawa Timur.