Find Us On Social Media :

Tegas Pemotor Suzuki Thunder Penimbun BBM Pertalite Bakal Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Suzuki Thunder antre isi BBM subsidi Pertalite. (Instagram/otomotifweekly)

Kasus itu sudah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pelaku sebanyak tiga orang yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan mengatakan, ketiganya berencana menjual Pertalite sebagai eceran untuk memperoleh keuntungan.

Tiga tersangka penimbun BBM Pertalite ditahan di Polres Situbondo, Jawa Timur. (Dok. Polres Situbondo)

Tidak pakai motor Suzuki Thunder, pelaku beraksi menggunakan mobil Suzuki Carry.

Secara total BBM subsidi yang disita kepolisian sebanyak 1.200 liter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Amankan 1.200 Liter Pertalite"