Find Us On Social Media :

Bikin SIM C Baru Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Ditolak Petugas?

By Ahmad Ridho, Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Membuat SIM baru wajib memiliki BPJS Kesehatan dan harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C harus melengkapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan.

Bikin SIM C baru wajib bawa BPJS Kesehatan, kalau belum punya ditolak petugas?

Proses pembuatan SIM C sekarang memiliki persyaratan baru.

BPJS Kesehatan harus dimiliki calon pembuat SIM C dan harus dibawa pada saat pembuatan di Satpas SIM.

Selain itu, pembuatan SIM baru sekarang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan.

Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini.

Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.

Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjang SIM C Agustus 2024 Bisa Sampai Rp 200 Ribuan, Ini Alasannya

Baca Juga: Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

Untuk yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan.

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025.

Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri.

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM C atau SIM A.

Ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri

Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.

Berikut tarif pembuatan SIM:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu