Find Us On Social Media :

Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Desain atau tampilan SIM C1 berbeda dengan SIM C, dilengkapi NIK KTP, gambar kendaraan dan hologram khusus. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

 

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pemotor atau pengemudi mobil.

Tampilan SIM C1 berbeda dari SIM C bukan cuma NIK KTP tapi ada gambar kendaraan dan hologram.

SIM C1 dan SIM C masih memakai warna merah putih dengan tulisan INDONESIA dan Surat Izin Mengemudi.

Namun ada beberapa perubahan pada desain SIM C1 yang resmi diluncurkan Kakorlantas Polri pada 27 Mei 2024 lalu.

SIM C1 memiliki fungsi berbeda dari SIM C biasa yakni khusus untuk pengendara motor di atas 250cc sampai 500cc.

Polri memberlakukan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor dengan kapasitas 250cc sampai 500cc.

Untuk mengemudikan kendaraan roda dua ini, pengendara diwajibkan memiliki SIM C1.

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 minimal berusia 17 tahun, pemohon juga harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan.

Hal ini menunjukkan kompetensi pengendara dalam mengendalikan kendaraan bermotor dengan kapasitas yang lebih besar.

Baca Juga: Bisakah Mengurus SIM, STNK dan BPKB Pada Hari 17 Agustus 2024?