Find Us On Social Media :

31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Pemutihan di empat provinsi akan segera berakhir pada 31 Agustus 2024, cek apakah lokasi Anda termasuk. (FB Reza Oktavian)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengadakan program pemutihan dan segera berakhir.

31 Agustus 2024 batas akhir pemutihan pajak motor denda pajak dan balik nama gratis.

Jangan tunggu data STNK kendaraan diblokir kepolisian karena belum melunasi pembayaran pajak.

Lunasi tunggakan pajak ke Samsat terdekat agar kendaraan tetap bisa dipakai.

Program pemutihan merupakan ampunan pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan yang masih belum melunasi pembayaran.

Pemutihan membebaskan denda keterlambatan termasuk gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini pemutihan pajak motor 2024 masih diselenggarakan di 10 provinsi di Indonesia.

Namun ada beberapa provinsi yang masa berlaku pemutihannya berakhir 31 Agustus nanti.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengurus pembayaran pajak di Samsat agar bisa langsung dilayani petugas.

Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024