Find Us On Social Media :

31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Pemutihan di empat provinsi akan segera berakhir pada 31 Agustus 2024, cek apakah lokasi Anda termasuk. (FB Reza Oktavian)

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor hingga Umrah, Bebas Tunggakan dan Lainnya Cek Ketentuannya

Tapi harus diingat masing-masing Pemprov memiliki kebijakan keringanan yang diberikan berbeda-beda.

Mulai dari pembebasan denda PKB, gratis BBNKB sampai pemberian diskon pembayaran pajak kendaraan.

Saat ini ada 4 provinsi yang masa berlaku pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Keempat provinsi tersebut antara lain Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Khusus untuk masyarakat di empat provinsi tersebut segera lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda.

Berikut keringanan program pemutihan pajak motor diberikan 4 provinsi yang berakhir pada 31 Agustus 2024:

1. Jakarta

Pemutihan pajak motor di Jakarta diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.