Find Us On Social Media :

Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

By Galih Setiadi, Senin, 19 Agustus 2024 | 20:27 WIB
Foto ilustrasi STNK sebagai salah satu dokumen untuk pemutihan pajak motor. (TribunSumsel/M. Ardiansyah)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat brother yang hendak bayar pajak motor, manfaatkan program pemutihan.

Resmi berlaku pemutihan pajak motor 2024 di Sumatera Selatan, kasih diskon 50 persen dan keringanan lainnya catat masa berlakunya juga.

Dari beberapa provinsi yang mengadakan pemutihan, salah satunya Sumatera Selatan yang mulai hari ini, Senin (19/8/2024).

Seperti yang dijelaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono.

"Untuk pemutihan yakni denda pajak kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak," ujarnya dikutip dari Sripoku.com.

Keringanan yang diberikan berupa diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.

Selain itu, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Baca Juga: 31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

Baca Juga: Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir