Find Us On Social Media :

Ternyata Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil DIhitung Per 3 Bulan, Setiap Daerah Beda

By Aong, Senin, 19 Agustus 2024 | 23:35 WIB
Denda bayar pajak dihitung setiap bulan ada juga yang setiap 3 bulan (PPID Kota Semarang)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu agar tak kenda denda.

Ternyata besar denda pajak motor atau mobil jika telat dihitung per 3 bulan, setiap daerah beda cara menghitungnya.

Besarnya denda bayar pajak kendaraan juga tergantung dari lamanya tunggakan. 

Seperti yang dikatakan Johan Rinto Damar Jati Ditlantas Polda DIY, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Namun besar denda telat pajak motor biasanya dihitung berdasarkan nilai jual dan durasi keterlambatan.

Semakin lama keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar denda yang dikenakan.

Artinya, besar denda telat pajak motor 1 hari tidak sama dengan 1 tahun.

"Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya," kata dia, dilandir dari Kompas.com.

Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

Baca Juga: Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun?