Find Us On Social Media :

Sampai Berapa Kali Seseorang Bisa Kena Tilang Simak Penjelasan Polisi Agar Tidak Melawan

By Aong, Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Sampai berapa kali pengemudi bisa ditilang, simak penjelasan polisi agar paham (Banjarmasinpost)

MOTOR Plus-online.com - Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas.

Sampai berapa kali seseorang bisa kena tilang simak penjelasan polisi agar tak melawan ketika ditindak.

Seperti diketahui polisi akan menyita SIM atau STNK sebagai jaminan jika seseorang terkena tilang.

Dilansir dari Kompas.com, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal memberi penjelasan.

Katanya penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi, dilakukan dengan penyitaan SIM, STNK, atau kendaraan pengemudi.

Pengemudi bisa dikenakan tilang manual dengan batas maksimal tiga kali.

"Jika pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali," ujarnya.

Alfian menjelaskan, polisi akan menyita SIM pengemudi saat melakukan pelanggaran pertama.

Jika kembali melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK sebagai barang bukti kedua.

Baca Juga: Pas Razia SIM dan STNK Ketinggalan Polisi Tetap Tilang Meski Sudah Video Call, Ternyata Ini Alasannya