Find Us On Social Media :

Sampai Berapa Kali Seseorang Bisa Kena Tilang Simak Penjelasan Polisi Agar Tidak Melawan

By Aong, Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Sampai berapa kali pengemudi bisa ditilang, simak penjelasan polisi agar paham (Banjarmasinpost)

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Siap Digelar Lagi, Tiga Sanksi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Apabila pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan menahan kendaraannya.

Syarat Ditilang Lebih dari Sekali

Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengatakan, pengemudi kendaraan dapat ditilang lebih dari sekali, apabila melakukan pelanggaran berbeda dari sebelumnya.

Artinya, pengemudi kendaraan yang sudah terkena tilang dan melakukan pelanggaran lain, dapat dikenakan tilang kembali.

"Jika pelanggarannya berbeda dari yang pertama ya bisa dikenakan tilang lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Misalnya, pengemudi A telah ditilang karena tidak membawa SIM dan diberikan surat tilang.

Kemudian, beberapa hari setelahnya ia kembali terkena razia lantaran tidak memakai helm.

Dengan demikian, pengemudi A akan diberikan surat tilang lagi untuk pelanggaran kedua.

Besaran denda yang dibayarkan juga dua kali, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai informasi, sidang biasanya dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah menerima surat penilangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Kena Tilang dan Belum Sidang, Bisakah Ditilang Lagi? Ini Kata Polisi"