Find Us On Social Media :

10 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Apa Saja yang Digratiskan?

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Pemutihan pajak motor 2024 akan berakhir pada 31 Agustus 2024, segera manfaatkan keringanan yang diberikan Pemprov Jakarta. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan di beberapa provinsi termasuk di Jakarta akan segera berakhir.

10 hari lagi berakhir pemutihan pajak motor 2024 apa saja yang dibebaskan pemprov Jakarta.

Pemutihan merupakan program ampunan yang dilaksanakan setiap tahun pada masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk programnya sendiri tiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda.

Namun lebih banyak pada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis balik nama (BBNKB).

Untuk saat ini masih ada sepuluh provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

Beberapa diantara provinsi tersebut ada yang masa berlaku pemutihan sampai akhir tahun 2024 mendatang.

Khusus di Jakarta, pemutihan hanya tersisa 10 hari lagi dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Lalu apa saja keringanan yang diberikan pemprov Jakarta kepada penunggak pajak kendaraan?

Baca Juga: 31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).

Pemilik kendaraan yang menunggak segera manfaatkan program pemutihan ini, sebelum berakhir dan data STNK kendaraan dihapus.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.

GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!

Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.

Agar data STNK tidak diblokir segera ke Samsat terdekat untuk melunasi pembayaran pajak.

Siapkan KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB untuk proses pembayaran pajak di program pemutihan ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)