Find Us On Social Media :

Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua

By Aong, Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Pemutihan pajak kendaraan gelombang dua dibuka setelah tengah tahun (Instagram.com/bapenda_sumsel dan Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan segera ikuti program dispensasi denda yang baru dimulai.

Digratiskan pajak kendaraan mati lebih dari setahun tak perlu bayar ikuti pemutihan gelombang kedua jangan kelewat.

Sebelumnya gelombang pertama dari awal tahun sejumlah provinsi sudah membuka program pemutihan 2024.

Kini dibuka pemutihan yang bisa dikatakan gelombang 2 karena dibuka setelah tengah tahun.

Sangat meringankan penunggak pajak kendaraan karena pajak mati lebih dari satu tahun digratiskan.

Kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih hanya bayar tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.

Adapun yang membuka pemutihan meringkan tersebut yaitu provinsi Sumatera Selatan.

Pemutihan berlaku dimulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.

Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

Baca Juga: 31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan