Find Us On Social Media :

Daftar Biaya Pajak Motor 5 Tahunan Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah

By Galih Setiadi, Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor 5 tahunan. (Otomotif)

Kemudian, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mulai dari kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, tarifnya Rp 35 ribu, di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan kendaraan roda 4 Rp 153 ribu.

Selain uang, jangan lupa mempersiakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak lima tahunan.

Seperti Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar STNK asli dan salinannya 2 lembar BPKB asli dan salinannya Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.

Nah, kalau brother sudah bayar pajak atau belum, baik tahunan maupun lima tahunan?