Find Us On Social Media :

4 Provinsi Tutup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 31 Agustus 2024 Buruan Bayar

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:35 WIB
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini ada banyak daerah atau provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dari banyaknya daerah ada 4 yang akan mengakhiri program pemutihan pada 31 Agustus 2024.

4 pronvisi itu adalah Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah

Buruan bayar sebelum program pengampunan denda pajak kendaraan dihapus.

Tak hanya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), diberikan juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2 (BBNKB-II), serta bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Lebih jelas, berikut manfaat pemutihan di 4 provinsi yang akan tutup 31 Agustus mendatang:

1. Jakarta

Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.