Find Us On Social Media :

4 Provinsi Tutup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 31 Agustus 2024 Buruan Bayar

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:35 WIB
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

4. Kalimantan Tengah

Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II