Find Us On Social Media :

4 Provinsi Tutup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 31 Agustus 2024 Buruan Bayar

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:35 WIB
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini ada banyak daerah atau provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dari banyaknya daerah ada 4 yang akan mengakhiri program pemutihan pada 31 Agustus 2024.

4 pronvisi itu adalah Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah

Buruan bayar sebelum program pengampunan denda pajak kendaraan dihapus.

Tak hanya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), diberikan juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2 (BBNKB-II), serta bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Lebih jelas, berikut manfaat pemutihan di 4 provinsi yang akan tutup 31 Agustus mendatang:

1. Jakarta

Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II

2. D.I Yogyakarta

Di awal Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program pemutihan bernama 'Bebas Denda'.

Program tersebut dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Keringanan yang diberikan berupa:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Baca Juga: 10 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Apa Saja yang Digratiskan?

Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

4. Kalimantan Tengah

Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II