Find Us On Social Media :

Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar

By Ahmad Ridho, Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Humas Polri)

Baca Juga: Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut

Kemudian, untuk mendapatkan SIM baru harus menunggu 6 sampai 1 tahun untuk bisa mendaftar pembuatan SIM.

Daftar tilang poin Perpol 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

1 Poin:

- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi. Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.