Find Us On Social Media :

Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar

By Ahmad Ridho, Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Humas Polri)

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bengkel di Jaksel Getok Harga Rp 1,5 Juta Pemilik Motor Minta Maaf

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi. Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo

- Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Poin Akan Diberlakukan, Ini Daftar Pelanggarannya"