MOTOR Plus-Online.com - Padahal ada di aplikasi, Surat Izin Mengemudi atau SIM digital bukan jaminan pengendara motor atau pemotor terhindar dari tilangan polisi.
Kenapa menunjukkan SIM digital tanpa membawa yang fisik tetap ditilang, polisi beri penjelasan.
Seperti yang brother tahu, SIM digital akan ada kalau brother mengurusnya pakai aplikasi Digital Korlantas Polri.
Eits, tapi pastikan tetap membawa SIM dalam bentuk fisik saat brother berkendara.
Soalnya, polisi tetap menilang kalau tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut yang berupa kartu.
"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum dikutip dari Kompas.com.
Aturannya tertuang di Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang tertulis setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang berlaku.
Di ayat berikutnya dibilang, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, kalau tidak dapat menunjukkan saat pemeriksaan, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut
Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus