Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Dapat Voucher Belanja, Bagian dari Pemutihan?

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor. (ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother bayar pajak motor, lumayan nih bawa pulang voucher belanja.

Asyik bayar pajak motor bisa dapat voucher belanja, cuma perlu penuhi syarat ini bro.

Hal tersebut dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Warga Kabupaten Sukabumi yang membayar pajak kendaraan bermotor mendapatkan hadiah berupa voucher belanja.

Voucher belanja berlaku untuk minuman dan es krim di salah satu outlet di Palabuhanratu.

Seperti yang disampaikan Kepala P3DW Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna pada Selasa (27/8/2024).

"Ada program bareng Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Samsat Palabuhanratu dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan kita kang Bima, jadi mulai tanggal 2 September 2024 kita sudah selama ini kalau Samsat Palabuhanratu sudah bekerjasama dengan Mixue Citepus dan di Bhayangkara, kita kasih reward potongan harga Mixue 2.000 rupiah, memang tidak seberapa," kata Rendy dikutip dari TribunJabar.id.

"Tapi itu bentuk kita sebagai fiskus untuk memberikan reward kepada masyarakat, karena kalau punishment kan mungkin temen-temen tahu sendiri ada sanksi administratif kan denda pajaknya kalau pajaknya telat dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Bebas BBNKB II dan Lainnya di Bali Buruan Bayar

Baca Juga: 6 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 Jangan Sampai Data STNK Diblokir