Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Dapat Voucher Belanja, Bagian dari Pemutihan?

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor. (ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother bayar pajak motor, lumayan nih bawa pulang voucher belanja.

Asyik bayar pajak motor bisa dapat voucher belanja, cuma perlu penuhi syarat ini bro.

Hal tersebut dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Warga Kabupaten Sukabumi yang membayar pajak kendaraan bermotor mendapatkan hadiah berupa voucher belanja.

Voucher belanja berlaku untuk minuman dan es krim di salah satu outlet di Palabuhanratu.

Seperti yang disampaikan Kepala P3DW Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna pada Selasa (27/8/2024).

"Ada program bareng Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Samsat Palabuhanratu dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan kita kang Bima, jadi mulai tanggal 2 September 2024 kita sudah selama ini kalau Samsat Palabuhanratu sudah bekerjasama dengan Mixue Citepus dan di Bhayangkara, kita kasih reward potongan harga Mixue 2.000 rupiah, memang tidak seberapa," kata Rendy dikutip dari TribunJabar.id.

"Tapi itu bentuk kita sebagai fiskus untuk memberikan reward kepada masyarakat, karena kalau punishment kan mungkin temen-temen tahu sendiri ada sanksi administratif kan denda pajaknya kalau pajaknya telat dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Bebas BBNKB II dan Lainnya di Bali Buruan Bayar

Baca Juga: 6 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 Jangan Sampai Data STNK Diblokir

Sementara itu, kalau soal pemutihan, menurut Rendy itu merupakan relaksasi pajak.

Reward Rp 2.000 potongan pembelian es krim dan minuman di salah satu outlet itu pun diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Nah, beda cerita lagi kalau pemutihan pajak, kalau itu relaksasi pajak, cuma kalau rewardnya kecil-kecilan kita berikan dengan dibatasi misalkan 5000 atau 500 atau 1000 pembayar pajak pertama diberikan potongan Mixue secara cuma-cuma," ujar dia.

Rencananya, di tanggal 2 September 2024 mendatang, Bapenda Jabar akan bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk program tersebut.

"Sekarang pertanggal 2 September Bapenda Jabar berkolaborasi dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi, karena sinegritas pak Kaban sangat luar biasa, leading sektornya secara fiskus ada di beliau, maka sudah otomatis langsung pajak bumi dan bangunan juga mendapatkan potongan," katanya.

"Nanti caranya seperti apa, nanti kita akan runding jumlah voucer tersebut, jumlahnya nanti berapa itu yang menentukan adalah Mixue, nanti mungkin ada MoU lagi pak Kaban dengan Mixue Palabuhanratu dan Citepus, karena ini wilayahnya pak Kaban, wilayahnya temen-temen Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bapenda, maka Mixue pun selaku pengusaha lokal di daerah berkontribusi dalam hal tadi," ucap Rendy.

Nah, brother di Sukabumi yang belum bayar pajak motor, agar segera mengurusnya ya.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Hanya di Sukabumi, Bayar Pajak Kendaraan dapat Voucher Diskon Belanja, Apresiasi untuk Wajib Pajak"