Find Us On Social Media :

Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
SIM A dan SIM C. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali. 

Jika SIM tidak diperpanjang sebelum tenggat waktu, maka harus bikin baru alias ikut tes dari awal lagi. 

Ternyata biaya perpanjang SIM A dan C sekaligus hampir sentuh Rp 500 ribu, simak rinciannya. 

Dialami MOTOR Plus-online saat mengurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Senin (26/8/2024). 

Banyak yang memperpanjang masa berlaku SIM A dan C sekaligus, karena masa kadaluwarsanya bersamaan.

Siapkan uang yang cukup supaya tidak bolak-balik ATM.

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Pemilik SIM Harap Hati-hati Berlaku Aturan Baru dari Korlantas Polri 2024 Simak Agar Tak Bikin SIM Baru

Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikotes dan asuransi.