Find Us On Social Media :

Pro Kontra Rencana Pembatasan Pertalite Presiden Jokowi Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:45 WIB
Pertalite rencananya akan dibatasi mulai 1 Oktober 2024 mendatang, Presiden Jokowi langsung beri penjelasan. (Dok MOTOR Plus)

Website ini merupakan portal utama untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi terkait program.

Baca Juga: Vespa Dapat Saingan Berat Dijual Skutik Retro 150cc Fitur Canggih Harga Rp 16 Jutaan

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Foto KTP
Foto diri
Foto STNK (tampak depan dan belakang)
Foto kendaraan tampak keseluruhan
Foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat
Foto KIR (khusus bagi kendaraan pengguna KIR)

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah mengakses website, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Masukkan data diri dan informasi kendaraan Anda dengan teliti dan akurat.

4. Unggah Dokumen

Selanjutnya, unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan ke dalam sistem. Pastikan setiap foto jelas dan mudah dibaca.

5. Verifikasi Data

Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan melakukan proses verifikasi.

Proses ini bertujuan untuk mencocokkan data yang Anda daftarkan dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

6. Terima QR Code

Jika proses verifikasi berhasil dan status Anda terdaftar, Anda akan menerima QR Code unik melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

7. Cetak atau Simpan QR Code

Untuk kemudahan transaksi, Anda dapat mencetak QR Code tersebut atau menyimpannya di ponsel. QR Code ini yang nantinya akan digunakan saat melakukan pembelian Pertalite di SPBU.

Perlu diingat bahwa saat ini, program ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Bagi pengguna kendaraan roda dua, informasi lebih lanjut akan diumumkan kemudian.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa selama masa sosialisasi, masyarakat masih bisa melakukan transaksi Pertalite seperti biasa.