MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi karena ketinggalan.
Foto dan SIM digital tak berlaku, anda akan dikenakan tilang, segini besar dendanya jika lupa dibawa.
Zaman sekarang memang canggih karena foto SIM bisa ada di HP yang selalu dibawa kemanapun.
Bagaimana jika lupa membawa SIM dan menunjukkan foto di HP kalau terkena razia polisi.
Ada yang menyebut tidak akan ditilang karena dianggap sah dan ada juga yang bilang tidak sah.
Seperti terlihat di media sosial X dan TikTok, disebutkan pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat terkena razia terhindar dari tilang.
Juga diklaim warganet, jika punya SIM Digital melalui aplikasi SIM Pesisi Nasional dapat menunjukkan dokumen elektronik ini kepada polisi.
Polri membantah informasi tersebut, pengemudi masih bisa ditilang meskipun menunjukkan foto atau SIM Digital.
Pengemudi tetap diminta membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya supaya tidak ditilang.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya