Find Us On Social Media :

Berapa Pajak Motor Kawasaki W175 Injeksi September 2024, Yuk Hitung Caranya Gampang

By Galih Setiadi, Kamis, 5 September 2024 | 15:35 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor, serta Kawasaki W175 injeksi. (Kolase KMI/NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak pakai ribet menghitung pajak motor termasuk motor baru yang belum lama meluncur, seperti Kawasaki W175 Injeksi.

Berapa pajak motor Kawasaki W175 injeksi September 2024, yuk hitung caranya gampang banget biar tahu murah atau mahal nih.

Kalau mendengar nama Kawasaki W175, biasanya teringat suplai bahan bakarnya yang masih karburator.

Eits jangan salah, PT. Kawasaki Motor Indonesia (KMI) sudah meluncurkan versi injeksinya lho.

Tepatnya pada saat pembukaan event Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2024, Rabu (12/7/2024).

Hal tersebut menjadi pelengkap Kawasaki W175 Series yang terdiri dari beberapa tipe.

Untuk harganya, motor yang sudah memakai throttle body ini dibanderol Rp 35,9 juta On The Road (OTR) Jakarta.

Selain harga, brother yang tertarik dengan motor ini perlu mengetahui besaran pajaknya dulu.

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Motor di Jakarta, Yogyakarta, Jatim dan Kalteng, Bebas Balik Nama Juga

Enggak perlu bingung, brother bisa menghitung pajak motor ini yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Biar enggak kaget melihat besaran pajak motor yang terdapat pada lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yuk simak cara menghitungnya.

Pertama, ketahui dulu besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor yang brother punya.

Dilansir dari samsat-pkb.jakarta.go.id, motor dengan kode tipe BJ175D itu memiliki NJKB Rp 21,4 juta.

Kemudian, hitung 2 persen dari NJKB-nya untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu Rp 428 ribu.

Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor yang harus dibayarkan Rp 461 ribu.

Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan pertama.

Sehingga kalau di luar wilayah tersebut dan kepemilikan motor sudah lebih dari satu, hitungannya bisa berbeda.