Find Us On Social Media :

Begini Aturan dan Biaya Ubah Warna Motor atau Repaint Supaya Tidak Kena Tilang Polisi

By M. Adam Samudra,Uje, Senin, 9 September 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi repaint motor: Banyak yang belum tahu kalau ubah warna motor dari yang tercantum di BPKB dan STNK perlu mengikuti aturan serta ada biaya. (Winz Garage)

MOTOR Plus - online.com Banyak yang belum tahu kalau ubah warna motor atau repaint dari yang tercantum di BPKB dan STNK perlu mengikuti aturan serta ada biaya.

Kalau warna kendaraan kalian baik motor tidak sesuai dengan dokumen tentu akan jadi masalah.

Bisa kena tilang polisi juga kalau ternyata warna motor kalian tidak sesuai gara-gara repaint.

Hal tersebut disampaikan oleh Bprika Didik selaku anggota Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Tentunya pengendara perlu membawa surat keterangan rubah warna dari bengkel yang mempunyai legalitas, setelah itu perlu dilakukan cek fisik kendaraan," kata Didik dikutip dari gridoto.

Untuk para pemilik motor yang ingin merubah warna kendaraan atau repaint untuk membawa indentitas pemilik kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Terkait biaya ganti warna kendaraan tentu sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau di STNK kena PNBP STNK, sementara jika di BPKB enggak ada biayanya. Nanti hanya penulisan di buku BPKB," ungkapknya.

Baca Juga: 3 Hal Sepele Saat Daftar QR Code Pertamina Ditolak, Beli Pertalite Tidak Dilayani

Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.